Jumat, 12 Maret 2010

KONSTRUKSI TEORI BELAJAR

A. PENDAHULUAN
Pembangunan dalam bidang pendidikan di negara kita terus ditingkatkan dari waktu kewaktu, baik kualitas maupun kuantitas. Peningkatan kualitas pendidikan yang menyangkut peningktan sarana dan prasarana termasuk di dalamnya adalah peningkatan sumber daya manusia. Peningkatan kualitas sumber daya manusia adalah bagian penting untuk mendapat perhtian, khususnya yang berkaitan dengan para pengelola pendidikan dan para pendidik itu sendiri. Kemajuan suatu bangsa dapat dicapai melalui penataan pendidikan yang baik, upaya peningkatan mutu pendidikan itu diharapkan dapat menaikan harkat dan martabat manusia Indonesia. Untuk mencapai hal itu, pendidikan harus adaptif terhadap perubahan zaman yang selalu dinamis, secara berkelanjutan mengikuti siklus disesuaikan dengan tuntutan dan perkembangan masyarakat. Berkaitan dengan peningkatan kualitas yang berhubungan dengan subyek pendidikan utamanya para pengelola dan pendidik/guru tersebut, salah satu syarat yang harus dimiliki oleh para subyek pendidikan adalah pemahaman mendalam tentang Konstruksi Teori Belajar.

B. PERMASALAHAN
Pendidikan di negara kita dirasakan belum adanya peningkatan yang pesat, bahkan terjadi kemerosotan. Untuk mengatasi hal tersebut perlu analisis kebutuhan terhadap minimal tiga dimensi yaitu :
1. Nilai-nilai yang diinginkan, nilai-nilai yang ada pengguna orang tua siswa dan nilai-nilai masyarakat.
2. Ciri-ciri dan karakteristik kebutuhan siswa.
3. Ciri dan karakteristik yang diinginkan oleh Pelaksana Pendidikan.

C. PEMBAHASAN
1. Analisis Kebutuhan Teori Belajar.
a. Intelegensi (kecerdasan) Verbal Linguistie
b. Intelegensi logis matematis
c. Intelegensi kinestetik
d. Intelegensi visual special
e. Integensi musik
f. Integensi interpersonal
g. Integensi intra personal
h. Pengembangan kurikulum multiple intelegensi
i. Penilaian yang meningkatkan hasil pembelajaran
( Metode Praktis Pembelajaran; Linda Campbell dkk. 2004 )
2. Pemantapan Makna Istilah Teori, Hipotesis, Model, Konstruk, Hukum dan Prinsip.
a. Makna Istilah Hipotesis
Setelah peneliti mengadakan penelaahan secara mendalam terhadap berbagai sumber untuk menemukan anggapan dasar maka langkah berikutnya adalah merumuskan hipotesis. Agar dapat lebih mudah dipahami pengertian ini perlu dikutipkan pendapat Prof. Drs. Hadi Sutrisno, MA. Tentang pemecahan masalah sering kali peneliti tidak dapat memecahkan permasalahannya dengan sekali jalan. Permasalahan itu akan diselesaikan segi demi segi dengan cara mengajukan pertanyaan-pertanyaan untuk tiap segi, dan mencari jawaban melalui penelitian yang dilakukan.
Jawaban atas permasalahan ini dibedakan ada 2 hal sesuai dengan taraf pencapaiannya :
- Jawaban permasalahan yang berupa kebenaran pada taraf teoritik dicapai melalui membaca.
- Jawaban permasalahan yang berupa kebenaran pada taraf praktek dicapai setelah penelitian selesai, yaitu dengan pengolahan terhadap data.
Sehubungan dengan pembahasan pengertian diatas maka hipotesis dapat diartikan sebagai suatu jawaban yang bersifat sementara terhadap permasalahan penelitian sampai terbukti melalui data yang terkumpul.
Dari arti katanya Hipotesis berasal dsari penggalan kata “hipo” yang artinya dibawah, “thesa” yang artinya kebenaran. Jadi hipotesis yang kemudian cara menulisnya disesuaikan dengan ejaan bahasa Indonesia menjadi hipotesa, dan berkembang menjadi hipotesis.
Apabila seorang peneliti telah mendalami penelitiannya dengan seksama serta menetapkan anggaran dasar, lalu membuat teori sementara yang kebenarannya masih perlu diuji (dibawah kebenaran). Inilah hipotesis peneliti harus berfikir bahwa hipotesisnya itu dapat diuji selanjutnya peneliti akan bekerja berdasarkan hipotesis ini. Peneliti mengumpulkan data-data yang terkumpul akan menguji apakah hipotesis yang dirumuskan dapat naik status menjadi “teas” atau sebaliknya tumbang sebagai hipotesis, apabila ternyata tidak terbukti. Hal yang perlu diperhatikan oleh peneliti adalah bahwa ia tidak boleh mempunyai keinginan kuat agar hipotesanya terbukti dengan cara mengumpulkan data yang hanya bisa membantu memenuhi keinginannya atau memanipulasi data sedemikian rupa sehingga mengarah keterbuktian hipotesis. Peneliti harus bersifat obyektif terhadap data yang terkumpul. (Prosedur Penelitian; Suharsimi Arikunto, 2002).
b. Makna Istilah Model
Secara khusus istilah “model” diartikan sebagai kerangka konseptual yang digunakan sebagai pedoman dalam melakukan suatu kegiatan, dalam pengertian lain “model” juga diartikan sebagai barang atau benda tiruan dari benda yang asli/sesungguhnya, seperti “globe” model dari bumi tempat tinggal kita hidup, dalam uraian selanjutnya model digunakan untuk menunjukkan pengertian yang pertama sebagai kerangka konseptual. Atas dasar pemikiran tersebut maka yang dimaksud dengan model pembelajaran adalah kerangka konseptual yang melukiskan prosedur yang sistematis dalam mengorganisasikan pengalaman belajar untuk mencapai tujuan belajar tertentu dan berfungsi sebagai pedoman bagi para perancang pembelajaran dan para pengajar dalam merencanakan dan melaksanakan aktifitas belajar mengajar. Dengan demikian aktifitas belajar mengajar benar-benar merupakan kegiatan bertujuan yang tertata secara sistematik.
Dalam rangka pemanfaatan model yang telah ada Bruce Joyce dan Marsha Weil (1986) telah menyajikan berfungsi model belajar mengajar yang telah dikembangkan dan ditest keberlakuan oleh para pakar kependidikan. Walaupun judul buku yang memuat tentang model-model tersebut adalah “Models of teaching” akan tetapi isinya secara mendasar bukan semata-mata menyangkut kegiatan guru mengajar, akan tetapi justru lebih menitik beratkan pada akktivitas murid. Sebagaimana ditegaskan oleh Bruce Joyce dan Marsha Weil (1986), hakekat mengajar atau “teaching” adalah membantu para pelajar memperoleh informasi, ide, ketrampilan, nilai, cara berfikir sarana untyuk mengekspresikan dirinya, dan cara belajar bagaimana belajar. Dalam kenyataan sesungguhnya hasil akhir atau hasil jangka panjang dari proses belajar mengajar ialah “……….. the student’s inereased capabilities to learn more casily and effectively in the future.
Kemampuan siswa yang tinggi untuk dapat belajar lebih mudah dan lebih efektif dimasa yang akan datang (Bruce Joyce & Marsha Weil, 1986:1) karena proses belajar mengajar tidak hanya memiliki makna deskriptif dan kekinian, akan tetapi juga bermakna prospektif dan berorientasi masa depan (Teori Belajar dan Model model Pembelajaran ; Toeti Soekamto, dkk.1997).
c. Makna Istilah Konstruk
Istilah kostruk dalam pendidikan dan pembelajaran dapat dimaknai sebagai kerangka acuan pembelajaran agar dapat berjalan sesuai dengan yang direncanakan yang mengacu pada aturan perundang-undangan yang berlaku, mulai dari kurikulum pendidikan sampai pada tingkat rencana pembelajaran dan evaluasi.
d. Makna Istilah Hukum
Tujuan pendidikan nasional sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan Undang Undang Dasar 1945 alinea keempat bahwa Pemerintah Republik Indonesia untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, selain melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Maka istilah hukum dalam pendidikan merupakan landasan atau dasar sekaligus sebagai payung untuk pelaksanaan pendidikan, sebagaimana batang tubuh UUD 1945, pasal 31 ayat (1) disebutkan bahwa warga Negara berhak mendapatkan pendidikan, sedangkan pada ayat (2) dinyatakan bahwa pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu system pengajaran nasional yang diatur dengan undang-undang.
e. Makna Istilah Prinsip.
Banyak teori dan prinsip prinsip belajar yang dikemukakan oleh para ahli yang satu dengan yang lain memiliki persamaan dan perbedaan, dari berbagai prinsip belajar tersebut, terdapat beberapa prinsip yang relative berlaku umum yang dapat kita pakai sebagai dasar dalam upaya pembelajaran, baik bagi siswa yang perlu meningkatkan upaya belajarnya maupun bagi guru dalam upaya meningkatkan mengajarnya. Prinsip prinsip itu berkaitan dengan perhatian dan motivasi, keaktifan, keterlibatan langsung/berpengalaman pengulangan tantangan balikan dan penguatan serta perbedaan individual. (Belajar dan Pembelajaran; Dimyati dkk, Rinika Cipta 2002).
3. Konstruksi dan Teori Belajar.
a. Dalam merancang pembelajaran selalu mendasrakan pada aturan seperti UUD 1945 dan aturan Undang Undang Sistem Pendidikan Nasional merupakan peraturan induk dari peraturan perundang undangan pendidikan yang mengatur pendidikan pada umumnya, artinya segala sesuatu yang bertalian dengan pendidikan mulai dari prasekolah sampai dengan pendidikan tinggi ditentukan dengan undang undang.
b. O’Connor; mendifinisikan kata “teori” sebagaimana digunakan dalam konteks pendidikan secara umum adalah sebuah tema yang apik, teori yang dimaksudkan hanya dianggap abash manakala kita tetapkan hasil hasil eksperimental yang dibangun dengan baik dalam bidang psikologi atau sosiologi hingga sampai kepada praktek kependidikan.
4. Fungsi Teori Belajar.
a. Teori Belajar Klasik/Tradisional
1) Teori ganjaran/hukuman
2) Perubahan fakta
3) Hasil belajar permanent
4) Rangsangan dari luar
5) Teori transfer otomatis
6) Teori kerja keras
b. Teori Modern
1) Teori Asosiasi
2) Teori Kognisi
3) Teori Mengkondisi.

D. PENUTUP
Setelah mengkaji masalah dalam pembasahan Konstruksi Teori Belajar dapat ditarik kesimpulan :
1. Pendidikan adalah proses yang bertumpu kepada tujuan. Pendidikan yang dimaksudkan biasanya memprakarsai produk atas orang-orang yang mewariskan pola pola tingkah laku tertentu, berdasarkan konstruksi teori belajar tujuan pendidikan yang telah ditetapkan. Setiap situasi pendidikan, oleh karenanya harus disesuaikan dengan penjabaran tujuan tujuan khusus, informasi yang relevan berkenaan dengan pengalaman pengalaman yang digambarkan sebagai materi pendidikan, serta metode metode pembelajaran yang baik sehingga proses belajar mengajar dapat terlaksana dengan efektif dan efisien.
2. Pendidikan di negara Indonesia pada umumnya belum mendasarkan kepada analisis kebutuhan nilai nilai yang ada pada pengguna orang tua siswa, nilai nilai masyarakar, ciri dan karakteristik yang diinginkan oleh pelaksana pendidikan.
Analisis yang mendalam dalam rangka meningkatkan kualitas dan kuantitas pendidikan sangat diperlukan, maka dalam segala aspek harus mendasarkan kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku, kepedulian para ahli dalam bidang pendidikan.

DAFTAR PUSTAKA

1. Linda Campbell, dkk 2004; Metode Praktis Pembelajaran
2. Toeti Soekamto, dkk 1997; Teori Belajar dan Motode-metode Pembelajaran
3. Suharsimi Arikunto, 2002; Prosedur Penelitian
4. Dimjati dkk, Rinika Cipta 2002; Belajar dan Pembelajaran

0 komentar:

Posting Komentar